Selasa, 09 Maret 2010

Tips bisnis waralaba dan asal usulnya

Bisnis waralaba atau franchise baik lokal maupun luar negeri memang tidak asing lagi di pendengaran telinga kita apalagi yang tinggal di kota-kota besar Indonesia tentu dapat dengan mudah menemukan toko,minimarket,maupun pusat bimbingan belajar yang berbentuk bisnis waralaba karena memang sudah menjangkau di banyak bidang.
Semakin maraknya bisnis waralaba di Indonesia dewasa ini tidak terlepas dari faktor seperti akibat dari adanya sebagian orang yang ingin terjun ke dunia usaha namun tidak memiliki keberanian yang “penuh” dikatakan demikian karena ada rasa tidak percaya diri bahwa dirinya akan mampu membangun sebuah bisnis dengan brand image yang bagus dari usaha mereka sendiri (namun ini tidak terjadi pada semua orang) dan hingga kemudian muncul cara untuk mengikuti brand orang lain yang sudah terkenal dan tentunya dengan harapan tidak perlu repot-repot lagi membangun dari nol agar usaha dikenal dan diminati banyak orang. Kalau dipikir-pikir tentu akan lebih menguntungkan jika kita mampu berusaha sendiri dengan kekuatan sendiri daripada meminjam kekuatan orang lain yang sudah barang tentu keuntungan harus dibagi juga.
Faktor kedua adalah iklim persaingan serta kemampuan membaca peluang untuk memperluas jaringan usaha membuat para pendiri bisnis waralaba berlomba-lomba mencari anggota baru yang berminat mengikuti mereka dengan konsep-konsep yang sudah ada guna menciptakan perluasan usaha atau cabang baru dengan tetap membawa brand image mereka agar semakin dikenal luas oleh masyarakat sehingga dengan 1 (satu) kali langkah mereka mampu mendapatkan 4 (empat) keuntungan yaitu dari bagi hasil usaha yang diwaralabakan,tidak perlu mengeluarkan modal untuk investasi membeli ruko atau sewa ruko,usaha semakin berkembang luas,dan merek menjadi semakin dikenal oleh masyarakat atau konsumen.
Harus menjadi perhatian dan pertimbangan yang mendalam dan cermat sebelum memutuskan untuk bergabung dengan sebuah nama pemegang lisensi tentu untuk berjaga-jaga agar tidak menyesal di kemudian hari. Asosiasi Franchisee Indonesia (AFI) sendiri mencatat bahwa pertumbuhan jaringan waralaba dalam negeri sudah mencapai ratusan jaringan baru yang mana pada tahun 2007 saja sudah diperkirakan sebanyak 450 jaringan waralaba lokal dan belum termasuk waralaba luar negeri yang jumlahnya menurut catatan departemen Perdagangan sudah mencapai lebih dari 250 jaringan. Dari keseluruhan angka tersebut akan mudah mengecoh calon investor namun perlu diingat lagi bahwa tidak semuanya memiliki manajemen waralaba yang baik,jadi kembali lagi pada masing-masing untuk cermat memilih.
Berikut ini ada beberapa pertanyaan kunci yang semoga saja dapat membantu calon penerima atau pembeli waralaba (Franchisee) untuk dapat mengenal si pemberi atau penjual waralaba (Franchisor) dan bisnisnya sebelum keputusan final diambil.
1.Kapan usahanya berdiri dan akhirnya berkembang menjadi franchise. Dengan pertanyaan ini calon investor akan mengetahui history usaha yang dijalankan dan kemampuan bertahannya yang minimal harus 5 (lima) tahun ; jadi kalau baru 1 – 2 dua tahun apalagi baru beberapa bulan sebaiknya cari yang lain saja karena namanya juga bisnis yang jangankan setahun atau dua tahun yang sudah berpuluh tahun pun masih bisa gulung tikar.
2.Kapan usaha franchise mulai berjalan dan siapa yang menjadi anggota pertamanya,sebab dengan mengetahui anggotanya atau cabang akan sangat membantu calon investor untuk mencari informasi tambahan seputar bisnis yang akan diikuti secara lebih terbuka serta kesukaran maupun kemudahan yang didapat dari usaha tersebut.
3.Transparansi manajemen waralaba perlu dipertanyakan hal ini sangat diperlukan anggota agar tidak terjadi praktek yang tidak sehat dari manajemen yang akhirnya hanya akan merugikan investor.
4.Modal yang diperlukan serta support apa saja yang dapat diberikan oleh franchisor itu apa saja dan semuanya harus dituangkan secara jelas dan tegas dalam perjanjian sehingga calon investor tidak akan dirugikan.
Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam perjanjian waralaba :
  1. Kejelasan identitas kedua pihak (pemberi dan penerima waralaba)
  2. Identitas pemilik merek dan hak atas kekayaan intelektual lainnya yang diwaralabakan dengan dokumen pendukung.
  3. Batasan atau definisi hak waralaba (single unit,area franchise atau master franchise),ada hak sub-franchising atau tidak.
  4. Lokasi gerai penerima waralaba dan batasan proteksi wilayah.
  5. Hak dan kewajiban pemberi waralaba (pewaralaba)
  6. Hak dan kewajiban penerima waralaba (terwaralaba) termasuk pemberian royalti fee dan pembagian laba usaha.
  7. Pembatasan atau larangan untuk penerima waralaba.
  8. Biaya-biaya waralaba
  9. Masa berlaku perjanjian (minimal 5 tahun untuk Indonesia)
  10. Prosedur dan biaya perpanjangan perjanjian
  11. Hal-hal yang dapat membatalkan perjanjian
  12. Ganti rugi perjanjian jika dibatalkan
  13. Hal-hal yang terkait dengan penyelesain di pengadilan.
  14. Larangan kepada terwaralaba untuk menekuni bidang usaha yang sama dalam kurun waktu tertentu.(marketing)
Franchise pertama di dunia :
Bisnis waralaba yang lebih terstruktur pada awalnya berkembang di Jerman pada tahun 1840-an berupa pemberian hak menjual minuman tertentu kepada pihak lain. Perusahan mesin jahit merek “Singer” dari Amerika Serikat menjadi pelopor dari konsep usaha waralaba pada tahun 1951 guna memperluas jaringan penjualan produknya. Kata franchise sendiri berasal dari bahasa Prancis (kuno) yang berarti pemberian hak penuh atau hak monopoli yang pada waktu itu diberikan oleh pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar