bagi masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia harus dilakukan dengan cara mengimpor listrik dari negara tetangga.
Terdapat 4 (empat) titik suplai listrik dari Malaysia ke Indonesia di wilayah perbatasan yang meliputi :
- Aruk – Biawak di kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas sebesar 200 kva (kilovolt ampere)
- Badau – Lubuk Antu Kabupate Kapuas Hulu sebesar 400 kva
- Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau sebesar 150 kva dan
- Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang sebesar 100 kva.
Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalbar Agus Aman Sudibyo menjelaskan bahwa pembelian listrik dari negara Malaysia sama sekali tidak bertentangan dengan UU no.30 tahun 2007 tentang energi. Selain itu karena Indonesia sendiri juga sudah menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang jaringan transmisi tenaga listrik ASEAN (Memorandum of Understanding on the Asean Power Grid) yang aturan pelaksanaannya juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI nomor 77 tahun 2008. (AP)
Berbicara tentang daerah perbatasan Indonesia – Malaysia khususnya di Kalimantan Barat memang sangat kompleks dan perlu komitmen yang besar dari Pemerintah Pusat untuk membangun ketertinggalan masyarakat di sana yang juga merupakan warga negara Indonesia juga. Pengalaman penulis sewaktu berkunjung ke Kecamatan Sajingan tepatnya titik perbatasan desa Aruk (RI) dan Biawak (Malaysia) memang terlihat pemandangan yang sangat kontras seperti rumah orang kaya dan rumah orang miskin namun berdampingan. Walaupun sudah membeli listrik dari Malaysia namun belum menjangkau seluruh desa yang ada di Kecamatan Sajingan sehingga satu-satunya cara adalah mempergunakan generator (bagi yang mampu) dan bagi yang kurang mampu harus rela mempergunakan penerangan lampu berbahan bakar minyak tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar