Perusahaan yang bergerak di bidang jasa perbaikan kapal di Kalimantan Barat memang sudah ada beberapa perusahaan yang selama ini melayani perusahaan pelayaran yang akan melakukan perbaikan rutin (docking) dan di Pontianak hanya ada 1 (satu) perusahaan yang memiliki fasilitas galangan (dock) terapung (floating) atau disebut juga floating dock.
Perbaikan kapal dengan mempergunakan fasilitas floating dock tentu memberikan hasil yang lebih baik jika dibandingkan dengan perusahaan yang masih mempergunakan cara yang dianggap konvensional berupa kolam.
Bahan baku berupa pasir kwarsa yang dipergunakan juga masih mudah untuk didapatkan melalui penambangan liar walaupun pada saat sekarang ini mulai dilakukan penertiban oleh Pemerintah guna menghindari semakin rusaknya alam serta lingkungan sebagai akibat dari aktivitas penambangan liar tadi. Isu penambangan liar tanpa ijin yang merusak alam serta dalam kaitannya dengan global warming.
Teknologi blasting atau sand blasting tanpa pasir (mempergunakan media air serta CO2 ; pollution engineering) sebenarnya bukan hal baru lagi di bidang jasa perbaikan kapal di luar negeri namun untuk Indonesia apalagi kota kecil seperti Pontianak tentu teknologi tersebut belum ada. Ini tentu menjadi peluang tersendiri bagi investor yang mampu menghadirkan teknologi yang lebih ramah lingkungan dan tentu dari segi biaya lebih rendah dan keuntungan dapat ditingkatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar